Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (39), penduduk Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang diduga sebagai pemakai sabu.
Penangkapan ini membuka pengungkapan lebih lanjut terkait penjual sabu, seorang wanita muda berinisial YI (21), yang berasal dari Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, ketika AA ditangkap sedang menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Saat diinterogasi, AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari YI. Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap YI di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.
AKP Indik Rusmono, Kasatres Narkoba yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari AA berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,18 gram, handphone merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sedangkan dari YI, polisi menyita timbangan digital, dompet warna cokelat, ponsel merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan, ketika petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan pada pria tersebut. Setelah diinterogasi, pria itu mengaku membeli sabu dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.
Dari situ, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap YI beserta barang bukti yang cukup mencurigakan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang.