Media90 – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pemuda bernama FNF (21) yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh FNF terjadi pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban, DN (39), melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
“Pelaku diduga memanjat pagar samping, masuk ke garasi, lalu menuju ke bagian belakang rumah korban,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak tiga unit handphone: satu unit merek Vivo warna putih, satu unit merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan satu unit merek Samsung tipe A04S warna hitam.
Selain handphone, pelaku juga mengambil dua celengan yang ada di dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Natar.
Pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua unit handphone yang hilang, yaitu satu handphone merek Samsung tipe A22 warna hitam dan satu handphone merek Samsung tipe A04S warna hitam, yang merupakan milik korban.
Kapolsek menambahkan, “Tersangka ternyata adalah tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Motifnya hanya ingin memiliki handphone tersebut.”
Tersangka FNF mengaku sebagai pengangguran yang tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus pencurian.