BERITA

Pemprov Lampung Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sanitary Landfill

0
×

Pemprov Lampung Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sanitary Landfill

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Benahi Pengelolaan Sampah dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
Pemprov Lampung Benahi Pengelolaan Sampah dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam tata kelola pengelolaan sampah. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengungkapkan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.

ads
ads

“Tim dari KLHK turun langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill, hingga sanitary landfill,” jelas Riski Sofyan.

Baca Juga:  Penelitian Dosen Polinela Dorong Peningkatan Produksi Kakao di Desa Wiyono, Pesawaran

Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, lalu menimbunnya kembali dengan lapisan tanah. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan dibanding metode lama open dumping.

Menurut Riski, sejumlah langkah konkret telah dilakukan daerah, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan tanah, peningkatan sarana dan prasarana, hingga penambahan alokasi anggaran melalui APBD Perubahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat program persampahan sekaligus memenuhi kewajiban dari sanksi administratif.

“Kami berharap seluruh poin dalam sanksi segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut sanksi tersebut. Progresnya sudah terlihat, dan kami ingin semua daerah menuntaskan kewajiban agar pengelolaan sampah lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Lampung Serahkan Beragam Bantuan dan Saksikan Panen Raya di Wonosari Selama Kunjungan ke Mesuji

Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria penilaian Adipura Baru. Riski menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni tidak adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan semua TPA harus berbasis controlled landfill.

Beberapa TPA di Lampung sebelumnya sempat disegel KLHK, antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan).

Sementara itu, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan isu pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:  PLN, Pemprov Lampung, dan Brigif Marinir Kolaborasi Salurkan Bansos dan Pendidikan di Pulau Legundi Pesawaran

“Kami ingin memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum, sudah terlihat adanya perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota,” tegas Yulia.

Yulia menambahkan, sinergi pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *