BERITA

Pemprov Lampung Atur Kembali Hibah Tanah untuk Ormas di Kawasan Kota Baru, Lampung Selatan

29
×

Pemprov Lampung Atur Kembali Hibah Tanah untuk Ormas di Kawasan Kota Baru, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Untuk Ormas di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan
Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Untuk Ormas di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah melakukan penataan ulang hibah tanah yang berada di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

Hibah tersebut sebelumnya diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.

Penataan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari kajian ulang terhadap masterplan di kawasan Kota Baru.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra, menjelaskan bahwa langkah ini tidak berarti menghapus hibah yang sudah ada, melainkan menyesuaikan lokasi dan luasannya sesuai dengan masterplan baru.

“Penataan ini dilakukan karena ada review masterplan, dan yang sudah ada tidak dihapus, tapi ditata kembali,” kata Meydiandra, Sabtu (29/10/2024).

Baca Juga:  Dibuang Teman, Buron Babak Belur: Pria Gedongtataan Patah Hati di Sukoharjo Pringsewu Setelah Mencuri Motor, Ditangkap oleh Polisi

Salah satu hibah yang terdampak oleh perubahan ini adalah lahan seluas 8 hektare yang diberikan kepada PWNU Lampung.

Selain itu, organisasi lain seperti Muhammadiyah dan komunitas Hindu juga menerima hibah tanah.

Menurut Meydiandra, masterplan yang ditinjau ulang pada tahun 2019 mengakibatkan perubahan zona, terutama pada peruntukan lahan yang sebelumnya berada di zona pendidikan.

“Jadi, kami menata kembali karena ada perubahan peruntukan di beberapa zona. Hibah-hibah tersebut perlu disesuaikan, meski belum ada pembangunan yang signifikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Meydiandra menjelaskan bahwa ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh penerima hibah, seperti surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST).

Baca Juga:  Pilkada 2024: Partai Demokrat Resmi Dukung Pasangan Bambang-M. Rafieq di Metro dan Aries Sandi-Supriyanto di Pesawaran

“Hibah untuk Nahdlatul Ulama (NU) ini belum selesai secara administrasi karena belum ada NPHD dan BAST, tapi komitmen Pemprov tetap ada selama ada niat untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelasnya.

Meydiandra juga menegaskan bahwa terdapat klausul khusus bagi penerima hibah di Kota Baru. Klausul tersebut mengatur bahwa jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, Pemprov Lampung memiliki hak untuk membatalkan hibah. “Namun, untuk PWNU, hingga saat ini belum ada NPHD yang diselesaikan,” tambahnya.

Hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung awalnya diberikan pada tanggal 29 Mei 2019, saat masa kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Upaya Mahasiswa Unila dalam Menyosialisasikan Pencegahan Narkoba di Cugung Lampung Selatan Melalui Program KKN

Namun, hibah tersebut telah dibatalkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tahun 2023, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

Pembatalan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan pengelolaan lahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan kawasan Kota Baru, yang terus dikaji ulang demi mendukung pertumbuhan wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *