Media90 – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengusulkan 18 ruas jalan untuk diperbaiki melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2024.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Ruas jalan yang diusulkan meliputi Jalan Purwotani – Simpang Korpri, Jalan Tegal Mukti – Tajab, Jalan Simpang Kiluan – Simpang Umbar, serta Jalan Simpang Umbar – Putih Doh.
Selain itu, ada juga Jalan Kota Gajah – Simpang Randu, Jalan Seputih Surabaya – Simpang Randu, serta jalan-jalan di Pintu Tol Lambu Kibang dan Pintu Tol Gunung Batin.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Muhammad Taufiqullah, menjelaskan bahwa usulan perbaikan jalan ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah pusat.
“Kami mengajukan beberapa ruas jalan provinsi dan kabupaten untuk mendapatkan bantuan dari program IJD di tahun 2024. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Kementerian PUPR,” ujar Taufiqullah, Senin (29/7/2024).
Menurut Taufiqullah, sementara menunggu hasil pembahasan, beberapa pekerjaan perbaikan jalan tetap dilanjutkan menggunakan dana APBD.
“Kami tetap melanjutkan perbaikan jalan dengan APBD karena infrastruktur jalan adalah hal yang sangat krusial,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pengajuan ruas jalan ini dilakukan karena keterbatasan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur.
“Kami mengajukan ini karena fiskal daerah belum mencukupi untuk membiayai seluruh pembangunan jalan yang mahal. Kami juga harus menanggung biaya operasional yang tinggi,” ungkapnya.
Usulan ini memprioritaskan ruas jalan yang berdampak ekonomi luas, terutama yang mendukung sektor pertanian dan pariwisata, karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Pada tahun 2023, Lampung telah menerima pembiayaan sebesar Rp800 miliar dari program IJD, dengan alokasi Rp450 miliar untuk perbaikan jalan provinsi dan Rp350 miliar untuk rehabilitasi jalan kabupaten/kota.