BERITA

Pemotor Diserang dan Tak Sadarkan Diri di Jalinsum Kalianda, Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku

312
×

Pemotor Diserang dan Tak Sadarkan Diri di Jalinsum Kalianda, Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku

Sebarkan artikel ini
Bacok Pemotor hingga Pingsan di Jalinsum Kalianda, Polisi Amankan Empat Remaja ini
Bacok Pemotor hingga Pingsan di Jalinsum Kalianda, Polisi Amankan Empat Remaja ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah berhasil mengamankan empat remaja di bawah umur dengan inisial DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14), yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial BZ (14) pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, telah mengonfirmasi bahwa empat pelaku dugaan pengeroyokan yang berujung pada pembacokan terhadap korban telah diamankan oleh timnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Yusriandi menjelaskan bahwa pada hari Senin, 31 Juli, sekitar pukul 17.40 WIB, korban sedang berboncengan dengan seorang teman naik sepeda motor, perjalanan mereka dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.

Baca Juga:  Berkat Kemajuan, Kampung Bumi Dipasena Mulya Tulang Bawang Siap Menyebarkan Informasi Pembangunan!

Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar oleh lebih dari lima sepeda motor yang membawa 10 orang tak dikenal.

Korban kemudian terjatuh dan diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku.

Salah satu pelaku sempat mendekati korban, namun karena banyaknya warga yang datang ke lokasi, para pelaku melarikan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kening dan kehilangan kesadaran.

Ia kemudian dirawat di RS Bob Bazar. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan.

Polisi segera melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu, 6 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap empat pelaku berinisial DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14).

Baca Juga:  Tulang Bawang Barat Raih Dua Penghargaan Paritrana dari Presiden Berkat Dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Proses penangkapan ini melibatkan tim Anggota Tim Kejahatan 308 (Tekab 308) Presisi Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Yuyut Panca Putra.

JP dan AAF berhasil ditangkap di Desa Way Lubuk, sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua telepon genggam.

Kapolres Yusriandi mengungkapkan bahwa pelaku utama dari pembacokan terhadap korban, yaitu DM, telah diamankan.

Sementara itu, rekan-rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  Memperingati Dies Natalis ke-59, Unila Siapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia dan Inovasi Kota Baru dari Pj Gubernur

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah berada di Mapolres Lamsel, menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *