Media90 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Dewan Pengupahan Bandar Lampung segera mensosialisasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 kepada para pengusaha dan perusahaan di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Pengupahan Bandar Lampung, Ahmad Husna, menyatakan bahwa UMK Bandar Lampung kini resmi naik menjadi Rp3.305.367 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Ini merupakan keputusan pemerintah pusat, sehingga kami memastikan perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung akan mematuhi aturan UMK ini. Kami akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan ini,” ujar Ahmad Husna dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Kenaikan UMK ini telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, di mana kabupaten/kota diwajibkan menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Jika kita hitung berdasarkan UMK tahun lalu dan dinaikkan sebesar 6,5 persen, maka angka yang diperoleh adalah Rp3.305.367 untuk UMK Bandar Lampung,” tambah Ahmad Husna.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen, atau setara dengan kenaikan nominal Rp201.736.
“Kenaikan ini memang sudah menjadi instruksi dari pemerintah pusat. Sebagai pusat ibu kota provinsi Lampung, Bandar Lampung harus menyesuaikan,” ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga berharap agar semua pihak yang terlibat dapat segera mensosialisasikan kenaikan UMK ini, sehingga dapat diterapkan dengan baik pada tahun depan.
Pemerintah berharap kenaikan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha di kota Bandar Lampung.