Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang bersama DPRD Tulang Bawang menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/9/2025). Agenda rapat meliputi pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, pembicaraan tingkat pertama sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pengumuman personel Panitia Khusus (Pansus).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang itu dihadiri langsung oleh Bupati Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan Propemperda 2026 sebagai langkah strategis penyusunan kebijakan daerah.
“Propemperda merupakan instrumen penting dalam merancang peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pijakan hukum pembangunan. Pemerintah berharap seluruh Raperda yang ditetapkan dapat dibahas dan disahkan tepat waktu,” ujar Qudrotul Ikhwan.
Raperda Prioritas 2026
Dalam Propemperda 2026, beberapa Raperda inisiatif eksekutif disepakati, di antaranya:
-
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045
-
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah 2025–2030
-
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepala Kampung
-
Pertanggungjawaban APBD 2025
-
Perubahan APBD 2026
-
APBD 2027
Sementara dari inisiatif legislatif, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila serta Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Tak hanya itu, DPRD juga memasukkan dua Raperda prioritas 2025, yakni penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta penyelenggaraan keolahragaan. Keduanya dinilai penting sebagai dasar hukum dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong pembinaan olahraga serta peningkatan prestasi daerah.
Kolaborasi Pemerintah dan DPRD
Pemerintah menegaskan siap berkolaborasi dengan Pansus DPRD dalam pembahasan Raperda prioritas tersebut agar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembangunan adalah proses perubahan di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, perencanaan harus terstruktur dan diwujudkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui APBD,” tambah Qudrotul Ikhwan.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, Pemkab Tulang Bawang optimistis kebijakan yang dihasilkan akan menjadi landasan hukum yang kuat, mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.