Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan intensif terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong rawan pada Rabu (17/1/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Salah satu titik fokus pengecekan adalah TPS 5 yang berlokasi di Dusun Talang Rendah, Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka.
Pekon Selapan, dengan karakteristik geografisnya yang pegunungan, terpencil dari pusat kota Pringsewu, membuatnya rentan terhadap bencana alam seperti longsor dan banjir saat musim penghujan.
Kendala lain yang dihadapi adalah sulitnya akses jalan menuju wilayah tersebut, yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.
Hal ini memberikan dampak signifikan terhadap distribusi logistik dan strategi pengamanan yang harus diterapkan oleh aparat kepolisian.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan dan keamanan TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Tujuannya adalah memastikan bahwa semua persiapan telah optimal guna mencegah gangguan selama pelaksanaan pemilihan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara intensif di lokasi TPS yang rawan ini untuk memastikan keamanan. Kemudian menjaga situasi agar tetap kondusif saat pelaksanaan Pemilu nanti,” kata Wakapolres.
Robi menegaskan bahwa pengecekan TPS kategori rawan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini merupakan langkah konkret untuk mencapai Pemilu yang damai, transparan, dan berintegritas.
Informasi yang disampaikan Wakapolres mengungkapkan bahwa dari total 1.209 TPS di Kabupaten Pringsewu, sebanyak 1.199 TPS masuk kategori kurang rawan, sementara 10 TPS diidentifikasi sebagai TPS yang rawan.
Dari 10 TPS tersebut, satu berada di Pekon Selapan, lima di Pekon Waringinsari Barat, dan empat di Pekon Sukoharum.
Robi menegaskan bahwa kategorisasi TPS sebagai rawan tidak disebabkan oleh kriminalitas atau konflik sosial, melainkan karena faktor geografis yang sulit dijangkau atau berada di daerah perbatasan antar kabupaten.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilu nanti.