Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon seluler iPhone di sebuah bengkel sepeda motor pada hari Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku tersebut diketahui berinisial RN alias TM (40), yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol M. Taufiq, peristiwa penangkapan terjadi ketika pelaku akan menjual barang curian tersebut melalui salah satu jasa pengiriman paket di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras tim dari Polsek Banjar Agung,” ujarnya, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa telepon seluler merek iPhone Xs warna silver dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari korban, Nopi Arianto (28), yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Pada hari Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Saat itu, korban sedang berkomunikasi dengan pamannya melalui telepon, yang memberitahukan bahwa ia sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Korban kemudian dijemput oleh seorang saksi bernama Vicky Aprizon (25) menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu dengan pamannya di bengkel, korban dan saksi tersebut duduk bersama dalam bengkel tersebut.
Namun, saat mereka meninggalkan bengkel setelah azan Zuhur berkumandang sekitar pukul 12.00 WIB, korban baru menyadari bahwa telepon selulernya tertinggal di dalam bengkel.
Setelah berusaha mencari telepon selulernya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta akibat kehilangan tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Banjar Agung.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan ketekunan tim, pelaku berhasil kami tangkap. Ternyata, pelaku merupakan pemilik bengkel tempat korban bertemu dengan pamannya,” jelas Kompol M. Taufiq.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.