BERITA

Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan pada Selasa, 12 Maret 2024

188
×

Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan pada Selasa, 12 Maret 2024

Sebarkan artikel ini
Resmi, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan, Selasa 12 Maret 2024
Resmi, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan, Selasa 12 Maret 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan awal puasa Ramadan atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Keputusan ini diambil melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).

“Mari kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh kebersamaan dan kesadaran,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pasca-penetapan sidang Isbat.

Penetapan ini memungkinkan umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan salat Tarawih pada malam Senin.

Sidang Isbat tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, anggota Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan dari negara sahabat.

Pengumuman hasil penetapan dilakukan melalui berbagai platform daring dan luring, termasuk media sosial resmi Kemenag.

Sidang Isbat dimulai pada Minggu (10/3/2024), dimulai dari pukul 17.00 WIB dan berakhir dengan penetapan awal puasa Ramadan.

Baca Juga:  Korsleting Listrik Dugaan Penyebab Kebakaran: Rumah di Semaka Tanggamus Terbakar, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Acara dimulai dengan paparan terbuka mengenai posisi bulan sabit baru atau hilal berdasarkan data astronomi yang disampaikan oleh para pakar.

Selama sidang, pertimbangan awal dilakukan berdasarkan perhitungan astronomis (hisab) serta konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Setelah salat Maghrib berjamaah, sidang dilanjutkan secara tertutup sebelum akhirnya hasil penetapan diumumkan melalui konferensi pers.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menetapkan awal Ramadan pada Senin (11/3/2024).

Perbedaan ini bukanlah karena metode hisab atau rukyat, melainkan karena kriteria yang berbeda yang dipegang oleh tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.

Muhammadiyah, misalnya, menggunakan kriteria wujudul hilal, sementara Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya di Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal).

Baca Juga:  Keberangkatan Jamaah Calon Haji Lampung Selesai: 7.276 Berangkat, 25 Tidak Bisa, Ini Penyebabnya

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, mengadopsi kriteria baru yang dikenal sebagai MABIMS yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Kriteria ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *