BERITA

Pemerintah Mengizinkan Pembahasan Lanjutan RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara

116
×

Pemerintah Mengizinkan Pembahasan Lanjutan RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Setuju RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara Lanjut Dibahas
Pemerintah Setuju RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara Lanjut Dibahas

Media90 – Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan persetujuan pemerintah terhadap pembahasan lanjutan terhadap 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota.

Pengumuman ini dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Surat dari Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024, tanggal 28 Maret 2024, yang menyampaikan usul RUU dari DPR RI, menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, tertanggal 3 Juni 2024.

Surat tersebut menunjuk para menteri, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU tersebut.

Baca Juga:  21 Tahun Tidak Diperbaiki, Hamdani DPRD Lampung Selatan Terus Perjuangkan Jalan Penghubung Kertosari dan Wawasan

John Wempi Wetipo menyatakan bahwa pemerintah akan mempertahankan substansi kesepakatan dalam pembahasan, dengan fokus pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Pemerintah meminta agar pembahasan tidak melampaui ranah tersebut, untuk menghindari potensi konflik dengan undang-undang yang ada.

“Dalam prinsipnya, pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota, sejauh substansinya sejalan dengan Undang-Undang yang telah berlaku sebelumnya,” tegas John Wempi Wetipo.

RUU tersebut mencakup pemekaran kabupaten seperti Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Untuk tingkat kota, termasuk RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, dan Padang, serta kota-kota lainnya di beberapa provinsi.

Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Polisi Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 49 Tersangka Ditangkap, 147,4 Kg Sabu dan 56,1 Kg Ganja Dimusnahkan

Dia menambahkan bahwa RUU ini juga memberikan pengakuan atas karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta aspek suku dan budaya.

Diharapkan bahwa pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota ini tidak hanya akan menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih responsif dan efisien.

RUU ini akan terdiri dari tiga bab utama, yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Cakupan Wilayah dan Karakteristik Kabupaten/Kota, serta Bab III tentang Ketentuan Penutup.

Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI berharap bahwa pembahasan lanjutan ini dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *