BERITA

Pemerintah Kota Bandar Lampung Resmi Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Pelanggar Akan Diberi Sanksi Berat

9
×

Pemerintah Kota Bandar Lampung Resmi Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Pelanggar Akan Diberi Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandar Lampung Resmi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Bandel Bakal Ada Sanksi Berat
Pemkot Bandar Lampung Resmi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Bandel Bakal Ada Sanksi Berat

Media90 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi melarang tempat hiburan malam di wilayah tersebut untuk beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025.

ads
ads

Surat ini terkait dengan penyelenggaraan usaha hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya selama bulan suci Ramadan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Iwan Gunawan.

Dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025), Iwan Gunawan menjelaskan bahwa Pemkot telah mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama Ramadan.

Baca Juga:  Kejutan TDM Menghampiri Konsumen Pertama Pembeli Honda Stylo 160 di Lampung dengan Program Wow Customer

Tujuannya adalah untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar, atau arena bola sodok diwajibkan menutup kegiatannya,” ujar Iwan Gunawan.

Larangan ini juga berlaku untuk hiburan malam yang ada di lingkungan hotel, dimulai sejak dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Iwan Gunawan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak dengan tegas. Pihaknya akan mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali bagi pelanggar.

Jika peringatan ini diabaikan, sanksi lebih berat akan diberlakukan.

Namun, ada pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat pembinaan atlet.

Baca Juga:  Bimtek Keluarga Berintegritas 2024: Kolaborasi Pemkot Bandar Lampung dan KPK RI

Pemkot Bandar Lampung tetap memberikan kelonggaran bagi usaha ini, asalkan mereka memiliki surat keterangan dari pihak berwenang seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).

Selain itu, Iwan Gunawan juga menghimbau para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka di siang hari selama Ramadan, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Pemkot Bandar Lampung akan membentuk tim patroli yang akan berkeliling pada malam hari selama bulan Ramadan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua tempat usaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *