Media90 – Pasca dilantiknya pimpinan tetap, DPRD Lampung langsung bergerak cepat menyusun tata tertib baru. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah kewajiban anggota untuk bekerja selama tujuh hari penuh dalam seminggu.
Selain itu, DPRD Lampung juga segera menggelar rapat paripurna guna menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait AKD antar fraksi di DPRD Lampung sudah rampung. Saat ini, mereka hanya menunggu waktu untuk menggelar rapat paripurna.
“Kami bersama pimpinan DPRD lainnya akan segera berdiskusi terkait waktu pelaksanaannya. Kami belum bisa memastikan kapan, tapi mudah-mudahan segera, asalkan komunikasi dengan fraksi-fraksi berjalan lancar,” ujar Ahmad Giri Akbar pada Selasa (22/10/2024).
Giri menegaskan bahwa fungsi dan kinerja DPRD Lampung baru akan optimal setelah AKD terbentuk.
Namun, ketika ditanya mengenai nama-nama yang telah dibahas di fraksi, ia menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, menyampaikan bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029 nantinya akan bekerja penuh selama tujuh hari dalam seminggu. Selain itu, setiap anggota dewan juga akan memiliki staf khusus.
“Kami telah menyepakati perubahan tata tertib, termasuk adanya usulan agar setiap anggota dewan memiliki staf khusus. Hal ini dilakukan agar anggota DPRD dapat memiliki kemitraan yang setara dengan gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Ghofur.
Ia menambahkan bahwa keberadaan staf khusus ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menangani berbagai isu kompleks serta memberikan masukan yang sesuai dengan keahlian masing-masing staf.
“Kami sudah mencantumkan hal ini dalam pasal tata tertib, bahwa setiap anggota dewan akan memiliki staf khusus. Namun, keputusan ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disetujui, aturan ini akan segera dijalankan,” kata Ghofur.
Terkait dengan penambahan hari kerja dari lima menjadi tujuh hari, Ghofur menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam melayani masyarakat.
“Hari Sabtu dan Minggu nantinya juga bisa digunakan untuk agenda formal, seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD,” lanjutnya.
Keputusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD Lampung, baik dalam menjalankan fungsi legislatif maupun dalam pelayanan publik.