BERITA

Pegawai Honor di Kalianda Lampung Selatan Diduga Gelapkan Motor Teman dengan Modus Peminjaman

19
×

Pegawai Honor di Kalianda Lampung Selatan Diduga Gelapkan Motor Teman dengan Modus Peminjaman

Sebarkan artikel ini
Modus Pinjam, Pegawai Honor ini Gelapkan Motor Temannya di Kalianda Lampung Selatan
Modus Pinjam, Pegawai Honor ini Gelapkan Motor Temannya di Kalianda Lampung Selatan

Media90 – Tim Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (17/9/2024).

Pelaku yang bernama RA (25), seorang pegawai honorer asal Bandar Lampung, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Tatang Robita (21), seorang mahasiswa asal Desa Kunjir.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, korban Tatang Robita meminjamkan sepeda motor N-Max miliknya kepada pelaku RA.

“Korban merasa yakin untuk meminjamkan motornya karena pelaku adalah teman dari keponakannya. Namun, setelah lebih dari 12 jam, motor tersebut tidak dikembalikan,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Wakaf 6,8 Hektare Tanah: Dua Warga Ini Bangun SMPN 4 Katibung di Pardasuka, Lampung Selatan

Korban Tatang mencoba mencari pelaku dan motornya, termasuk dengan mendatangi rumah pacar pelaku. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Kalianda dengan kerugian yang ditaksir sekitar Rp23 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kalianda, Ipda Sigit Setiarno, berhasil melacak dan menangkap RA di Way Urang, Kalianda.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang digelapkan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan BPKB dan STNK kendaraan tersebut pada pukul 17.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk N-Max BE 2573 EL warna hitam, BPKB, dan STNK,” tegas Kapolsek.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kalianda dan tengah menjalani penyidikan dengan dijerat Pasal 372 KUHPidana mengenai penguasaan barang secara melawan hukum. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama empat tahun atau denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *