BERITA

Paslon di 5 Kabupaten Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

11
×

Paslon di 5 Kabupaten Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat ada lima daerah di provinsi tersebut yang telah mengajukan permohonan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini mengacu pada ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Anggota Komisioner KPU Lampung Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, menjelaskan bahwa kelima daerah yang mengajukan gugatan tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Hermansyah menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah diajukan melalui sistem online ke MK, namun hingga saat ini, poin-poin gugatan belum diketahui karena baru sebatas pendaftaran permohonan.

“Para pemohon telah memasukkan permohonan mereka melalui sistem online ke MK. Poin gugatannya belum ada, karena mereka baru saja mendaftarkan permohonan,” jelas Hermansyah dalam diskusi dengan media di Pindang Uwo Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:  Pilkada Lampung Selatan 2024: KPU Terima Pendaftaran Egi - Syaiful pada 28 Agustus, Nanang - Antoni Menyusul 29 Agustus

Untuk sementara, nama pemohon yang tercatat baru berasal dari Kabupaten Pesawaran, yaitu atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Sementara itu, untuk daerah lainnya seperti Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang, identitas pemohon masih belum jelas karena nama-nama penggugatnya belum tercantum.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa KPU Lampung akan tetap berkoordinasi secara intens dengan KPU RI dan akan mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh MK.

Sekretariat Bawaslu juga telah mempersiapkan teknis untuk menghadapi gugatan ini.

“Kami siap menghadapi gugatan tersebut. Namun, saat ini yang terdaftar baru sebatas permohonan. Apakah permohonan tersebut diterima dan diregistrasi atau tidak, kami belum mengetahuinya,” ungkap Hermansyah.

Baca Juga:  Menuju Posisi 85 Kursi: Rangkuman 954 Nama Calon Bacaleg Sementara DPRD Lampung Dapil I-VIII

Proses pengajuan gugatan ini memiliki prosedur tertentu. Setelah permohonan diajukan, MK akan memerlukan waktu sekitar lima hari untuk memutuskan apakah gugatan tersebut diregistrasi atau tidak.

Menurut undang-undang, presentase angka sengketa tidak boleh lebih dari 2,5 persen, namun Hermansyah menekankan bahwa keputusan akhir bergantung pada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

KPU Lampung sendiri akan melakukan konsolidasi internal terkait teknis gugatan tersebut.

Sebagian besar materi gugatan diperkirakan berkaitan dengan hasil rekapitulasi suara, tetapi ada juga isu-isu lain yang bisa menjadi bahan sengketa, seperti administrasi calon, kampanye, hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pilkada.

Gugatan-gugatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang memungkinkan setiap pihak yang merasa dirugikan dalam Pilkada untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

KPU Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti setiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan dukungan penuh kepada KPU RI dalam menanggapi gugatan tersebut.

Baca Juga:  Mengurai Tantangan Mudik: Kerusakan Jalan Merajalela dari Pagelaran hingga Batas Tanggamus dan Pringsewu-Lampung Tengah

Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, guna memastikan bahwa hasil Pilkada 2024 di Lampung dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *