BERITA

Pasangan Suami Istri di Lampung Timur Kompak Jadi Begal di Dua Kecamatan

141
×

Pasangan Suami Istri di Lampung Timur Kompak Jadi Begal di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Lampung Timur Kompak Jadi Begal di Pasir Sakti dan Bandar Sribawono
Pasutri di Lampung Timur Kompak Jadi Begal di Pasir Sakti dan Bandar Sribawono

Media90 – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berinisial AS (37) dan DS (40), berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pasir Sakti.

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pembegalan di wilayah Pasir Sakti.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP M. Sugeng, menyatakan bahwa aksi kriminal pasangan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian pembegalan yang dialaminya.

“Peristiwa kejahatan itu berawal saat korban sepulang bekerja, secara tiba-tiba di depan kamar indekosnya didorong oleh pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya,” ungkap AKP M. Sugeng dalam keterangannya pada Rabu (12/6/2024).

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung merebut dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF milik korban, beserta tas yang berisi ponsel, dompet, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta dokumen penting lainnya.

Baca Juga:  Kabel Listrik 64 Meter Dicuri, Penyebab Ketidakstabilan Listrik PLN di Melinting Lampung Timur

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang mencapai Rp25 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan proses penyelidikan intensif. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi serta membekuk para tersangka yang ternyata merupakan pasangan suami istri.

Dalam proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Menurut data kepolisian, pasangan ini juga terlibat dalam kasus serupa di Kecamatan Bandar Sribawono pada Februari 2024.

Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan empat unit sepeda motor.

Baca Juga:  Saat Pulang ke Lampung, Pelaku Perkosa dan Bunuh Anak di Cianjur Ditembak Setelah Enam Bulan Buron

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Penutup

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang semakin nekat, serta bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *