Media90 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan.
Rapat ini berlangsung pada Jumat (19/4/2024) di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyoroti isu penting terkait perusahaan-perusahaan yang membuang limbah ke sungai serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Malik Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, secara khusus mempertanyakan jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lampung Selatan dan sanksi yang pernah diberikan kepada perusahaan yang terbukti mencemari sungai.
“Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita, apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai?” tanya Malik Ibrahim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Lampung Selatan, Yudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi untuk memastikan apakah ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan ke sungai.
“Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi pelanggaran buang limbah sembarangan, sanksinya hanya sanksi administrasi,” ujar Yudi.
Ketika diwawancarai oleh wartawan mengenai detail kasus limbah perusahaan, Yudi memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung.
Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada Kepala Bidang Lingkungan DLH Lampung Selatan. “Detailnya, tanya langsung ke Kabid saja. Kabid yang lebih tahu,” jawabnya singkat.
Pertemuan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam hal pembuangan limbah ke sungai.
Dewan berharap Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan dapat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.