Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung telah mencabut Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan DPD Organda Lampung Nomor SKEP.009/DPD.LPG/2024 yang diteken oleh Ketua I Ketut Pasek dan Sekretaris TB. Heri Susanto, pada Sabtu (6/4/2024).
“Selanjutnya DPD Organda Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkuta prang jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) atau travel non ekonomi ke masing-masing operator atau pemilik angkutan. Tarif angkutan menyesuaikan mekanisme pasar,” kata Ketut Pasek dalam surat tersebut.
Keputusan ini, menurut Pasek, berlaku sejak 6 April 2024 dan efektif sejak ditandatangani. Dia berharap agar operator angkutan di Lampung dapat mematuhi keputusan ini.
Sebelumnya, Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) telah menghimbau pencabutan SK Organda tersebut kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4/2024) di Kantor Sekretariat Organda Lampung.
Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pihaknya menilai Surat Keputusan Penetapan Tarif Organda Lampung pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran 2024.
Pasalnya, tarif yang ditetapkan yaitu AJDP, Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.
Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan ini juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar.