Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Jumat, 26 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.
Kesepakatan tersebut mencakup kepesertaan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) se-Lampung Selatan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan, Badruzzaman, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan kepada THLS di wilayah tersebut.
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyampaikan bahwa perpanjangan kerjasama ini adalah bentuk apresiasi dan perhatian Pemkab terhadap para THLS.
Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan dan kematian, mencerminkan prioritas kesejahteraan bagi tenaga honorer di Lampung Selatan.
“Kerjasama ini merupakan bentuk apresiasi kepada para THLS di Lampung Selatan, juga merupakan bentuk perhatian kepada tenaga honorer yang kami utamakan kesejahteraannya,” ujar Nanang Ermanto.
Beliau berharap bahwa kerjasama ini akan berjalan dengan lancar, memberikan manfaat yang saling menguntungkan, dan mendukung kelancaran segala kegiatan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Mudah-mudahan kerjasama yang dilakukan ini dapat terus berjalan dengan baik dan saling menguntungkan semua pihak,” tambah Nanang Ermanto, mengekspresikan harapannya terhadap keberlanjutan kerjasama ini untuk meningkatkan kesejahteraan THLS di daerah tersebut.