BERITA

Operasi Zebra di Lampung: Patuhi Lalu Lintas atau Berisiko Ditilang! Ini Daftar Sasaran Pelanggarnya

257
×

Operasi Zebra di Lampung: Patuhi Lalu Lintas atau Berisiko Ditilang! Ini Daftar Sasaran Pelanggarnya

Sebarkan artikel ini
Taati Lalu Lintas, Mulai Hari ini Hingga 17 September 2023 Ada Operasi Zebra di Lampung, ini Sasaran Pelanggarnya
Taati Lalu Lintas, Mulai Hari ini Hingga 17 September 2023 Ada Operasi Zebra di Lampung, ini Sasaran Pelanggarnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023.

Operasi ini berlangsung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023 di seluruh wilayah Lampung, dengan tujuan utama menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga Pemilu yang aman dan mendukung peningkatan kedisiplinan masyarakat, operasi ini diterapkan dengan pendekatan humanis yang menekankan teguran simpatik.

Brigjen Umar Efendi, Waka Polda Lampung, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan total 686 personil, termasuk anggota dari Polda Lampung dan Polres/Polresta di seluruh Lampung.

“Kami ingin memastikan keselamatan di jalan raya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ujar Brigjen Umar Efendi saat memberikan keterangan pers setelah apel di Mapolda Lampung.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan berfokus pada tindakan simpatik yang menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Umar Efendi menekankan bahwa penindakan lebih difokuskan pada penggunaan tilang elektronik (ETLE).

Namun, jika pelanggaran dilakukan di luar jangkauan ETLE, petugas akan memberikan teguran simpatik sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis.

Sasaran utama Operasi Zebra Krakatau 2023 mencakup:

  1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Operasi ini akan menargetkan pengemudi yang menggunakan ponsel seluler saat berkendara, yang merupakan penyebab umum kecelakaan.
  2. Pengemudi di Bawah Umur: Pengendara yang belum memenuhi usia minimum yang diizinkan untuk mengemudi juga akan menjadi sasaran operasi ini.
  3. Berboncengan Lebih dari Satu: Operasi ini akan menertibkan pengendara yang membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan, yang dapat membahayakan keselamatan.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) adalah suatu keharusan untuk mengurangi risiko cedera kepala dalam kecelakaan.
  5. Mengemudi dalam Kondisi Mabuk: Pengemudi yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak tegas untuk mencegah kecelakaan.
  6. Melawan Arus Lalu Lintas: Melanggar aturan arah lalu lintas adalah tindakan berbahaya yang akan diberikan perhatian khusus selama operasi ini.
  7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan: Kecepatan berlebih adalah penyebab umum kecelakaan. Operasi ini akan menekankan pentingnya mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan.

Selain menyasar pelanggar lalu lintas, masyarakat dan pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa serta dan melengkapi identitas diri serta surat-surat kendaraan bermotor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini untuk memastikan semua pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Operasi Zebra Krakatau 2023 adalah upaya serius Polda Lampung dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah ini.

Semua pihak diharapkan untuk mendukung upaya ini dengan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *