BERITA

Operasi Sukses! Polisi Menangkap Dua Pria Asal Semaka Tanggamus Setelah Mereka Membegal Pegawai Bank Mekar

258
×

Operasi Sukses! Polisi Menangkap Dua Pria Asal Semaka Tanggamus Setelah Mereka Membegal Pegawai Bank Mekar

Sebarkan artikel ini
Operasi Sukses! Polisi Menangkap Dua Pria Asal Semaka Tanggamus Setelah Mereka Membegal Pegawai Bank Mekar
Operasi Sukses! Polisi Menangkap Dua Pria Asal Semaka Tanggamus Setelah Mereka Membegal Pegawai Bank Mekar

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Operasi yang dilakukan oleh Tim Khusus 308 (Tekab 308) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kedua tersangka, berinisial RL (32) dan TH (25), merupakan warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai melakukan tindak kejahatan Curas.

Selain kedua tersangka yang berhasil diamankan, petugas juga sedang berusaha memburu satu pelaku lainnya berinisial W, yang juga terlibat dalam perkara ini.

W merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, dan diduga ikut terlibat dalam aksi Curas tersebut.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh seorang pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaksanaan penangkapan berlangsung lancar di kediaman masing-masing tersangka tanpa adanya perlawanan. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, keduanya mencoba melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki mereka,” ujar Iptu Hendra Safuan, yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.

Baca Juga:  Pulung Kencana Raih Juara I Nasional dalam Apresiasi RDK, Pj Bupati Tubaba Terima Penghargaan dari BKKBN RI

Menurut keterangan dari korban, kejadian bermula pada Jumat, 31 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban sedang mengumpulkan uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang oleh empat pelaku yang menodongkan golok.

Salah satu pelaku merebut sepeda motor milik korban dan mengancam korban dengan kekerasan.

Para pelaku kemudian merampas barang berharga dan uang milik korban sebelum melarikan diri dengan membawa tiga handphone, uang tunai sebesar Rp12 juta, dan sepeda motor Honda Beat BE 2120 AEV milik korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta. Oleh karena itu, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, kedua tersangka bekerja sama dengan dua orang rekannya.

Baca Juga:  Mahasiswa Teknokrat Indonesia Meraih Sukses Melalui Seleksi IISMA Kemendikbudristek RI

Salah satu dari mereka, berinisial AS, berhasil ditangkap oleh warga bersama dengan petugas tidak lama setelah kejadian. Namun, satu tersangka lainnya, yaitu W, masih dalam pengejaran.

Kini, kedua tersangka RL dan TH beserta barang bukti berupa sebilah golok berwarna orange dengan sarung, sepeda motor jenis Jupiter Z berwarna hitam tanpa plat, serta pakaian yang dikenakan oleh kedua tersangka, telah diamankan di Polres Tanggamus.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam pemeriksaan, salah satu dari tersangka, RL, juga diduga terlibat dalam pencurian kayu yang telah dilaporkan ke Polres Tanggamus oleh seorang korban bernama Wahid, warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.

Baca Juga:  Remaja Asal Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Mencuri 125 Kg Gabah Warga

Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta serta dukungan masyarakat yang telah membantu Polres Tanggamus dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meningkatkan peran serta dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan, baik dalam upaya preventif, preemtif, maupun represif,” tandas Kasat Reskrim.

Sementara itu, RL, salah satu tersangka, mengakui bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dari hasil kejahatannya, mereka membaginya menjadi tiga bagian, termasuk untuk salah satu pelaku lain, yaitu AS, yang kemudian ditangkap oleh warga dan petugas setelah kejadian.

Uang hasil curian sebesar 8 juta rupiah tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka berdua.

Namun, untuk sepeda motor hasil curian masih disembunyikan oleh RL, sedangkan handphone yang dicuri telah dibawa oleh tersangka W.

Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya dan menanggung konsekuensi dari tindak kejahatan yang telah mereka lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *