Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung telah berhasil menangkap dua warga Aceh yang terlibat dalam membantu empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu dinihari, tanggal 6 Desember 2023.
Pelaku pembantu tahanan yang berhasil ditangkap adalah Yusuf dan Sari, yang diamankan pada 9 Desember 2023.
Menurut Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, peristiwa kaburnya tahanan ini bermula ketika Yusuf dan Suyatno, seorang buronan, dihubungi oleh Asnawi yang berada di dalam Rutan.
Asnawi meminta bantuan istrinya, Sari, untuk memberikan uang sejumlah Rp13 juta agar mereka dapat melarikan diri dan menuju Lampung.
Pada tanggal 29 November 2023, Asnawi bertemu dengan Yusuf dan memberikan uang sejumlah Rp13 juta untuk perjalanan ke Lampung.
Setibanya di Lampung, Yusuf menginap di salah satu tempat penginapan di Bandar Lampung.
Pada dinihari tanggal 6 Desember 2023, Suyatno menghubungi Asnawi, menyatakan bahwa mereka sudah bersiap untuk keluar dari Rutan Tahti Polda Lampung.
Para tahanan kemudian dijemput di belakang Mapolda Lampung menggunakan sepeda motor, karena mobil mereka masih berada di hotel.
Pada pukul 03.12 WIB, Yusuf keluar dari penginapan dan menyambut Asnawi cs. Mereka lalu melarikan diri menggunakan mobil, melintasi Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu hingga mencapai Aceh.
Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dengan bantuan jajaran Polda Aceh.
Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pada tanggal 9 Desember 2023, Polda Lampung berhasil menangkap Sari dan Yusuf.
Saar penangkapan, ditemukan barang bukti berupa mobil Xenia putih yang digunakan oleh Yusuf, dua unit ponsel, buku rekening, dan uang tunai.
Dari Sari, disita satu ponsel, gelang, dan kartu ATM sebagai barang bukti. Erlin Tangjaya menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Lampung dan Polda Aceh.