Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satu lagi operasi berhasil dilakukan oleh Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan.
Tiga pelaku pencurian handphone (HP), identifikasi sebagai M (40), MH (47), dan S (41), berhasil ditangkap pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Iptu Sugianto, Kapolsek Sidomulyo, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua penadah dan satu pelaku utama,” ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu (3/12/2023), mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Penangkapan dimulai dengan diamankannya MH (47), warga Kenjuru Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
MH memiliki satu unit HP Vivo tipe Y16 warna kuning emas, hasil curian yang dibelinya seharga Rp700 ribu.
Dari interogasi terhadap MH, diketahui bahwa barang curian tersebut berasal dari pelaku S (41) warga Batu Balai, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Selanjutnya, dari pelaku S (41) polisi berhasil mengamankan satu buah HP merek Infinix tipe Hot 30i warna putih (diamond white).
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, memimpin penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama M (40) yang merupakan warga Umbul Duren, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Pelaku M (40) mengakui perbuatannya mencuri lima HP dari sebuah rumah kontrakan korban melalui pintu samping yang terbuka.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Perumnas Mustika Raya 1 RT 06 Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Lima HP yang berhasil digondol oleh pelaku M (40) meliputi satu Samsung A13 biru muda, satu Vivo S1 hijau, satu Vivo Y 16 kuning emas (drizzling gold), satu Oppo A53 biru kaca, dan satu Infinix Hot 30i putih (diamond white).
Seluruh pelaku saat ini telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan melaporkan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.