Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung sukses menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Identitas tersangka tersebut adalah S bin M. Ali (22) yang merupakan warga Dusun 7 RW 007, Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian pada 10 November 2023.
Pelaku, S bin M. Ali, terlibat dalam aksi kejahatannya pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T dan dibantu oleh rekannya bernama Idris, yang saat ini masih dalam status DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kombes Umi pada Sabtu (11/11/2023).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata tajam jenis badik, dua senjata tajam jenis pisau garpu, serta satu hodie/jaket warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
Selain itu, satu celana warna hitam, rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian, satu sepeda motor Honda Beat Street warna Abu-abu (dicuri pada 22 Juli 2023), dua HP Nokia, satu HP Strawbery, dan satu topi warna hitam juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntut pertanggungjawaban hukum pelaku yang telah meresahkan masyarakat dengan tindakan kejahatannya.