BERITA

Operasi Polda Tangkap Puluhan Pelaku Judol, Termasuk 16 Selebgram Wanita Lampung Setelah Promosi di Instagram

76
×

Operasi Polda Tangkap Puluhan Pelaku Judol, Termasuk 16 Selebgram Wanita Lampung Setelah Promosi di Instagram

Sebarkan artikel ini
Puluhan Pelaku Judol Diciduk Polda, 16 Selebgram Wanita di Lampung Ikut Diciduk Usai Promosi di Instagram
Puluhan Pelaku Judol Diciduk Polda, 16 Selebgram Wanita di Lampung Ikut Diciduk Usai Promosi di Instagram

Media90 – Jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan 16 selebritis Instagram (Selebgram) wanita serta 30 laki-laki terkait kasus judi online slot dalam operasi selama seminggu sejak 17 Juni 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa para selebgram ini terlibat dalam mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun media sosial mereka. Mereka menerima imbalan berupa uang dari endorsement yang dilakukan.

“Impian skema upah yang diterima mereka bervariasi, mulai dari Rp2 juta per bulan hingga komisi per pemain yang berhasil direkrut sebesar Rp100 ribu,” ujar Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).

Selain menangkap 16 selebgram wanita, Polda Lampung juga berhasil mengamankan 30 pelaku lain yang terlibat dalam perjudian online, termasuk promotor dan orang yang merekrut selebgram tersebut. Total, Polda Lampung menahan 46 pelaku terkait kasus ini.

Baca Juga:  Operasi Sikat 2024: Polresta Bandar Lampung Berhasil Tangkap 50 Penjahat, Rebut Pencuri Motor Terbanyak!

“Mereka mempromosikan dan bermain di 22 situs judi berbeda, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Kami juga mengamankan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi,” tambah Irjen Helmy Santika.

Saat ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online ini, serta melakukan pelacakan terhadap asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Kreasi Baru! Membuat Stiker Unik dengan Fitur Guntingan Instagram untuk Postingan yang Eye-Catching!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung, menjelaskan bahwa judi online merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan dalam bentuk digital.

“Perjudian online ini berbeda dengan judi konvensional yang menggunakan uang tunai langsung,” jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

Polda Lampung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sejauh mana peredaran uang dalam jaringan judi online di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *