Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap oknum mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terlibat dalam kasus perjokian tes CPNS.
Salah satu pelaku, RDS (20 tahun), menjalani pemeriksaan selama empat jam dan resmi dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RDS sebagai tersangka berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada hari Kamis, 7 Desember 2023.
“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” ungkap Umi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, RDS dihadapkan dengan 20 pertanyaan terkait perannya dalam kasus perjokian CPNS yang menjeratnya secara hukum.
“Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” tambah Umi.
Selain RDS, tiga mahasiswa ITB lainnya, yakni AB, AN, dan KA, yang juga terlibat dalam jaringan perjokian tes CPNS, turut diperiksa sebagai saksi terhadap peran RDS dalam kasus tersebut.
Umi menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa ini juga diambil keterangannya terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
“Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS,” jelas Umi.
Sementara itu, dua mahasiswa lainnya, IN dan RZ, masih dalam proses pemanggilan sebagai saksi oleh pihak penyidik.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian keterlibatan mahasiswa ITB dalam kasus perjokian tes CPNS yang telah menggemparkan masyarakat.