Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Sabtu (26/8/2023), jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap seorang pelaku judi sabung ayam dalam operasi penyergapan di perkebunan Desa Purwodadi Dalam.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan melibatkan kerja sama antara polisi dan anggota Koramil Tanjung Bintang.
Arena judi ayam tersebut berubah menjadi kericuhan saat pasukan polisi dan anggota Koramil tiba di lokasi perjudian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut satu orang tersangka berhasil diamankan, serta ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Martono menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit sepeda motor, lima ekor ayam jago aduan, lima wadah ayam, dua jam dinding, satu set alat judi koprok, dan satu kurungan ayam.”
Selain itu, polisi juga mengamankan dua gulung geber warna biru, satu terpal warna biru, serta peralatan sabung ayam seperti taji dan obat-obatan ayam.
Tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial S (43), berasal dari Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Menurut Kapolsek, gelanggang sabung ayam di lokasi tersebut seringkali berpindah tempat untuk mengelabui petugas yang mencoba mengawasi mereka.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait pelanggaran dalam kegiatan ini.
Jajaran kepolisian berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan ilegal serupa di daerah tersebut.