BERITA

Operasi Penyelamatan Berhasil: Enam Perempuan Korban TPPO Diamankan Polisi Saat Akan Dikirim ke Malaysia di Terbanggi Besar Lampung Tengah

266
×

Operasi Penyelamatan Berhasil: Enam Perempuan Korban TPPO Diamankan Polisi Saat Akan Dikirim ke Malaysia di Terbanggi Besar Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Hendak Dikirim ke Malaysia, Polisi Selamatkan Enam Perempuan Korban TPPO di Terbanggi Besar Lampung Tengah
Hendak Dikirim ke Malaysia, Polisi Selamatkan Enam Perempuan Korban TPPO di Terbanggi Besar Lampung Tengah

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mencatat keberhasilan dalam menyelamatkan enam perempuan yang menjadi korban upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para korban, diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), diselamatkan dari sebuah penampungan sementara di Dusun V RT 001 RW 001 Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai tempat yang diduga sebagai penampungan calon PMI ilegal atau tidak sesuai prosedur.

“Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil membawa enam calon PMI, yang semuanya perempuan, ke Mapolda Lampung,” kata Umi pada Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga:  Mahasiswi Darmajaya Berusia Muda dari Lampung Timur, Jadi Anggota Legislatif Termuda

Menurut Umi, pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tindakan TPPO bermula ketika korban ditawarkan dan direkrut oleh IPS (39) untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Para korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit atau setara dengan Rp. 5.000.000,-. Setelah melengkapi administrasi, keenam korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

“IPS (39), sebagai perekrut perseorangan, akan dijerat dengan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga akan diterapkan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp600 juta,” tambah Umi.

Baca Juga:  Dari Polres ke Polresta: Transformasi Status Polres Lampung Selatan dan Pertimbangannya

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polda Lampung berusaha keras untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO dan terus menjalankan upaya pencegahan serta penindakan terhadap jaringan TPPO di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *