BERITA

Operasi Pengejaran: Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Menuju Malang

115
×

Operasi Pengejaran: Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Menuju Malang

Sebarkan artikel ini
Dikirim ke Malang, Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni
Dikirim ke Malang, Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menahan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon pada hari Minggu (21/4/2024) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung, penyelundupan kura-kura Ambon tersebut digagalkan karena kurangnya dokumen yang diperlukan dari daerah asal serta ketidaklaporan kepada petugas karantina.

“Hewan kura-kura Ambon itu hendak diselundupkan dari Sumatera menuju Malang, Jawa Timur,” ujar Santoso dalam keterangannya pada Selasa (23/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, hewan-hewan tersebut ditemukan dalam bentuk paket di dalam bus penumpang, ketika petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Dalam paket tersebut ternyata terdapat komoditas yang wajib dilaporkan kepada karantina,” jelas Santoso.

Meskipun kura-kura Ambon tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, namun setiap lalu lintas tetap harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat keluar masuknya.

Dengan mencegah puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal, tindakan tersebut membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina antar area, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia tentang pentingnya perlindungan perbatasan.

“Kawasan pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai aturan. Jika media pembawa hama dan penyakit berhasil masuk ke wilayah NKRI, hal ini akan membahayakan kelestarian sumber daya alam Indonesia,” tegas Santoso.

Kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran karena membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang menetapkan persyaratan karantina bagi setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI.

Sanksi akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi mereka yang tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *