Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kota Metro, Provinsi Lampung, menjadi sasaran operasi penertiban oleh Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro.
Aksi razia yang dilakukan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya penyakit masyarakat, seperti prostitusi online dan peredaran narkoba, yang merambah ke sejumlah indekos dan hotel di kawasan tersebut.
Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Metro, mengungkapkan bahwa hasil dari razia ini menunjukkan bahwa sebanyak 10 pasangan bukan suami istri berhasil terjaring.
Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, Rosali menyebutkan bahwa dua pasangan diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
“Untuk kedua orang tersebut, masih kami dalami apakah ada unsur muncikarinya atau tidak. Saat ini, mereka hanya berinteraksi melalui pesan aplikasi online. Namun, penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” jelas Iptu Rosali.
Sebagai tindakan preventif, Polres Metro berencana memberikan pembinaan kepada para pelaku dan akan memanggil keluarga mereka.
“Jika keluarga tidak dapat dihubungi, kami akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial, yang memiliki kewenangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini,” terang Rosali.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang.
Rosali juga menegaskan bahwa kegiatan razia di hotel dan indekos akan terus dilakukan secara berkala untuk memberantas praktik prostitusi dan tindakan persetubuhan anak di bawah umur di Kota Metro.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik prostitusi kepada pihak kepolisian. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita berharap Kota Metro ini bisa terbebas dari praktik-praktik yang merusak moral dan merugikan generasi muda,” tandasnya.