Media90 – Jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap dua pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kotabaru, Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut pada Senin, 11 April 2022, sekitar pukul 22.40 WIB.
Menurut keterangan dari Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, para pelaku, termasuk Nurmai Bastian dan Agus Sulistiyo, bersama dengan Agus Setiawan dan seorang tersangka yang hanya dikenal dengan inisial “Y”, melakukan pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kotabaru.
Mereka berhasil mengambil besi tangga yang memiliki berat sekitar 1 kwintal.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh Satgas Kotabaru, yang kemudian berhasil mengamankan satu pelaku, Nurmai Bastian, dan menyerahkannya kepada Polsek Jati Agung.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian tersebut menyebabkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kotabaru ke Polsek Jati Agung.
Setelah dua tahun buron, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, Agus Sulistiyo, yang ditangkap saat bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek Agus Setiawan, tersangka DPO lainnya, pada Kamis, 16 Mei 2024, di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.
Namun, seorang tersangka DPO lainnya yang hanya dikenal dengan inisial “Y” masih dalam pencarian oleh petugas.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 potongan besi tangga serta mobil Toyota Avanza B 2906 BZP yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang masih buron untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.