BERITA

Operasi Pemberantasan Kejahatan: Kejari Lampung Selatan Rampas 15 Kg Ganja, Menyita Alat Judi, dan Mengamankan Pistol dari Kasus Juni-November 2023

262
×

Operasi Pemberantasan Kejahatan: Kejari Lampung Selatan Rampas 15 Kg Ganja, Menyita Alat Judi, dan Mengamankan Pistol dari Kasus Juni-November 2023

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Selatan Musnahkan 15 Kg Ganja, Alat Judi, Hingga Pistol Hasil Perkara Juni-November 2023
Kejari Lampung Selatan Musnahkan 15 Kg Ganja, Alat Judi, Hingga Pistol Hasil Perkara Juni-November 2023

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkoba, alat judi, dan senjata api jenis pistol pada Kamis (30/11/2023) di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan.

Pemusnahan dilakukan atas barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya konkrit dalam menanggulangi tingginya kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

“Perlu kami sampaikan, tindak pidana narkotika di Lampung Selatan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum,” ujar Afni Carolina.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meminimalisir kejahatan narkotika, sesuai dengan himbauan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Kajari juga mengajak seluruh stakeholder di Lampung Selatan untuk terus menjalin kerjasama yang baik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana.

Hendra Dwi Gunanda, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.

“Mulai dari Juni hingga November 2023, terdapat 84 perkara yang telah ditangani. Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seperti ganja seberat 15.948,0732 gram, sabu seberat 58,5666 gram, ekstasi seberat 12,6033 gram, senjata api jenis pistol, dua alat judi, dan lima bilah senjata tajam,” jelas Hendra Dwi Gunawan.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh terkemuka, antara lain Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrtandi Yusrin, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar, Kasdim Kodim 0421/LS Mayor Inf Adi Hartono, Kalapas Kalianda Chandran Lestyono, Kasubbag Umum BNNK Lampung Selatan I Wayan Suartha Antara, dan Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *