BERITA

Operasi Kembali: Izin Stockpile Batubara di Way Lunik Panjang Diberikan Pemkot Bandar Lampung Setelah Sempat Tutup

148
×

Operasi Kembali: Izin Stockpile Batubara di Way Lunik Panjang Diberikan Pemkot Bandar Lampung Setelah Sempat Tutup

Sebarkan artikel ini
Sempat Tutup, Pemkot Bandar Lampung Izinkan Stockpile Batubara di Way Lunik Panjang Operasi Kembali
Sempat Tutup, Pemkot Bandar Lampung Izinkan Stockpile Batubara di Way Lunik Panjang Operasi Kembali

Media90 – Stockpile batubara di Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi, kini mendapat izin untuk kembali berjalan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa izin untuk operasi kembali stockpile batu bara di Way Lunik diberikan karena telah memenuhi standar operasi yang ditetapkan.

“Ya, stockpile batu bara yang ada di Way Lunik sudah kembali beroperasi karena telah memenuhi standar dan ketentuan yang ada,” kata Ahmad Husna pada Kamis (30/5/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum stockpile di Way Lunik diizinkan untuk beroperasi kembali, dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Banjir Melanda Bandar Lampung: HIPMI Laporkan Kerugian Ekonomi Mencapai Rp197 Miliar

“KLHK juga sudah mengecek terkait stockpile tersebut, sehingga sekarang sudah boleh beroperasi seperti semula,” tambahnya.

Ahmad Husna menegaskan bahwa stockpile batubara di Way Lunik sebelumnya sempat dihentikan operasinya oleh Pemkot Bandar Lampung karena adanya protes dari warga terkait debu yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Memang ada kekeliruan terkait standar operasi dari perusahaan stockpile di Way Lunik, maka dari itu kami menegurnya, dan memberhentikan operasinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husna menyebutkan bahwa Pemkot Bandar Lampung juga telah meminta perusahaan untuk mengosongkan batubara yang berada di stockpile tersebut dan memperbaiki kinerjanya.

“Kami memberikan teguran keras bahkan sampai meminta pengosongan batu bara di lokasi stockpile karena mereka tidak mengikuti standar operasi,” ujarnya.

Husna mengimbau para pengusaha stockpile untuk mematuhi dan memenuhi standar operasi yang berlaku, sehingga tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dari aktivitas mereka.

Baca Juga:  KLHK Desak Pemprov Lampung Hapus Kebijakan Panen Tebu Bakar Demi Kesehatan Warga dan Kepatuhan Hukum

“Total ada sembilan perusahaan stockpile di Bandar Lampung, itu ada di kawasan industri barang dan jasa seperti Panjang dan Sukabumi. Kami harap mereka dapat menerapkan standar operasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *