BERITA

Operasi Cepat Polisi: Tersangka Pencurian Motor di Tulangbawang Udik Ditangkap di Kampung Gunung Batin Udik

266
×

Operasi Cepat Polisi: Tersangka Pencurian Motor di Tulangbawang Udik Ditangkap di Kampung Gunung Batin Udik

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Tulangbawang Udik, Polisi Ringkus Pria ini di Kampung Gunung Batin Udik
Curi Motor di Tulangbawang Udik, Polisi Ringkus Pria ini di Kampung Gunung Batin Udik

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga.

FN (23), seorang warga Kampung Gunung Batin Udik, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan pada Rabu (22/11/2023) setelah dilaporkan oleh Retno Puspita Anggraeni (31) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Dailami, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik Indriyani, yang memiliki nomor polisi BE 3217 ON dengan merek HONDA NC11BF1D berwarna biru putih.

Baca Juga:  Jejak Kriminal: Jaringan Rampok BRI Link dari Pesawaran dan Lampung Timur yang Terlibat Dalam Bisnis Sabu Pasca-Aksi

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara membobol dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor.

Dengan cepat, pelaku meluncurkan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Setelah berhasil mendapatkan incarannya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat, dan tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut membawa petunjuk keberadaan pelaku FN, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Gunung Batin Udik.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan satu unit sepeda motor BE 3217 ON berhasil diamankan sebagai barang bukti.

FN saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Penangkapan Pelajar SMA Adiluwih Pringsewu Terkait Kasus Hubungan dengan Gadis Asal Tegineneng

Kasat Reskrim AKP Dailami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bertindak tegas dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *