BERITA

Ombudsman Tinjau Keluhan Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Terkait Kekurangan Tiang Listrik dan Penggunaan Bambu

298
×

Ombudsman Tinjau Keluhan Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Terkait Kekurangan Tiang Listrik dan Penggunaan Bambu

Sebarkan artikel ini
Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Keluhkan Puluhan Tahun Tiang Listrik Kurang dan Pakai Bambu, Ombudsman Cek Lokasi
Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Keluhkan Puluhan Tahun Tiang Listrik Kurang dan Pakai Bambu, Ombudsman Cek Lokasi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau keluhan warga terkait kekurangan tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (21/11/2023).

Keluhan tersebut melibatkan permohonan penambahan tiang listrik yang telah diajukan oleh masyarakat kepada PT PLN ULP Sribhawono.

Meskipun permohonan tersebut telah diajukan, hingga saat ini penambahan tiang listrik belum sepenuhnya direalisasikan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pelayanan listrik termasuk dalam lingkup pelayanan barang publik dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PLN, sehingga berada dalam pengawasan Ombudsman.

Baca Juga:  Rakercab HIPMI Tubaba: Calon Gubernur Lampung Mirza Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Prioritas untuk Pengusaha Lampung

“Kami menerima keluhan dari masyarakat di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar terkait kekurangan tiang listrik yang berdampak pada pelayanan listrik yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi keluhan masyarakat tersebut,” jelas Nur Rakhman.

Menurutnya, berdasarkan keluhan yang diterima, masyarakat saat ini masih menggunakan bambu dan pohon sebagai penopang kabel listrik dari PLN.

Hal ini dapat menjadi potensi bahaya bagi anak-anak dan meningkatkan risiko konsleting listrik atau kebakaran.

“Dari wawancara kami dengan masyarakat, kami mengetahui bahwa kekurangan tiang listrik ini telah dirasakan oleh masyarakat selama puluhan tahun. Misalnya, di Dusun 2 Desa Sri Gading, masyarakat mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil, yang menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik milik warga,” ungkap Nur Rakhman.

Baca Juga:  DKPP RI Hukum Pecat Fery Triatmojo dari KPU Bandar Lampung karena Pelanggaran Kode Etik

Informasi yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa masyarakat telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada PT PLN ULP Sribhawono dan telah mendapatkan tanggapan.

Namun, dari jumlah tiang listrik yang diajukan, masih banyak yang belum direalisasikan.

“Untuk 3 dusun di Desa Sri Gading, yang diajukan sebanyak 76 tiang listrik, baru 13 yang terealisasi. Sisanya belum direalisasikan. Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap agar pihak PLN segera merealisasikan permohonan penambahan tiang listrik guna meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi mereka,” tambahnya.

Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN di Provinsi Lampung untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan listrik serupa kepada Ombudsman Lampung.

Apabila terdapat keluhan khusus terkait permohonan penambahan tiang listrik yang belum ditindaklanjuti oleh PLN, masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau dengan cara datang langsung atau mengirim surat ke alamat Kantor Ombudsman di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *