Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama dengan Kepala Satreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengumumkan penangkapan tersebut. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AK, merupakan penduduk Kecamatan Pasir Sakti.
Menurut informasi yang diberikan oleh kepolisian, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap SY, seorang Kepala Dusun di Kecamatan Pasir Sakti, pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024.
Tersangka, seorang individu berusia 40 tahun, diduga menggunakan ancaman terhadap korban terkait pengambilan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dimiliki oleh salah satu warga dan dialihkan ke pihak lain.
Ancaman yang disampaikan tersangka membuat korban merasa takut, dengan ancaman akan melibatkan proses hukum terkait pengalihan bantuan sosial PKH tersebut.
Dalam kondisi tersebut, tersangka meminta korban membayar sejumlah uang senilai Rp20 juta agar masalah tersebut dianggap selesai.
Dalam keadaan takut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada tersangka.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden yang dialaminya kepada petugas kepolisian.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas Satreskrim Polres Lampung Timur segera melakukan tindakan cepat.
Tersangka pun berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pemerasan tersebut.
Kepolisian menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.