BERITA

OJK Mendorong Partisipasi Pemda dan Perusahaan Lampung dalam Bursa Karbon untuk Menyelamatkan Lingkungan

340
×

OJK Mendorong Partisipasi Pemda dan Perusahaan Lampung dalam Bursa Karbon untuk Menyelamatkan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kurangi Emisi dan Polusi, OJK Dorong Pemda dan Perusahaan di Lampung Masuk Bursa Karbon
Kurangi Emisi dan Polusi, OJK Dorong Pemda dan Perusahaan di Lampung Masuk Bursa Karbon

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan upaya pengurangan emisi dan polusi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Melalui dorongan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan di daerah tersebut untuk terlibat aktif dalam bursa karbon, OJK berharap mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Lampung diakui memiliki potensi besar dalam upaya pengurangan emisi dan polusi, terutama karena luas lahan yang dapat menjadi pendukung utama bursa karbon.

Upaya ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (IDXCarbon), yang menetapkan standar transparansi, ketertiban, keadilan, dan efisiensi dalam perdagangan karbon.

Menyikapi hal ini, Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa sistem perdagangan IDXCarbon memberikan transparansi harga dan mekanisme transaksi yang mudah.

Baca Juga:  Generasi Muda Diminta Menyambut Haul ke-167 Pahlawan Nasional Radin Inten II oleh Bupati Lampung Selatan: Warisan Kepahlawanan yang Menginspirasi

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace.

Bambang Hermanto juga menegaskan bahwa OJK akan aktif mengawal dan berkoordinasi dengan Pemda dan perusahaan Lampung yang berpotensi masuk bursa karbon.

Meskipun Presiden Joko Widodo telah meluncurkan inisiatif ini pada 26 September 2023, belum ada tanda-tanda Pemda dan perusahaan di Lampung yang terlibat.

Oleh karena itu, OJK mengajak pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara sukarela untuk menggunakan layanan IDXCarbon.

Bambang Hermanto menambahkan bahwa perseroan dapat mendaftarkan diri melalui formulir pendaftaran yang tersedia di www.idxcarbon.co.id.

Selain itu, proyek dengan unit karbon tercatat di SRN-PPI dapat menjual unit karbonnya melalui IDXCarbon.

Baca Juga:  Unila Memperdalam Kolaborasi Global Melalui Kemitraan Strategis dengan Universiti Malaya dan Universiti Kebangsaan Malaysia

Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK, Murtaza, memberikan contoh positif dari Jambi dan Kalimantan Timur yang telah merasakan manfaat bursa karbon.

Dia juga mencatat bahwa PT Great Giant Pineapple (GGP) di Lampung telah menjadi teladan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menerapkan sirkulasi ekonomi pada pengolahan limbah untuk menghasilkan energi terbarukan.

Murtaza menyarankan perusahaan di Lampung untuk mengikuti jejak PT GGP dalam mengurangi emisi dan polusi sebelum memutuskan untuk masuk ke bursa karbon.

“Awalnya, bursa ini dirancang agar perseroan berusaha dulu mengurangi emisinya,” tambahnya. Dorongan ini diharapkan mendorong langkah-langkah konkrit dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *