BERITA

Nunik, Wakil Gubernur Lampung, Mengajukan Pengunduran Diri Setelah Terpilih ke DPR RI Dapil II

343
×

Nunik, Wakil Gubernur Lampung, Mengajukan Pengunduran Diri Setelah Terpilih ke DPR RI Dapil II

Sebarkan artikel ini
Maju DPR RI Dapil II, Nunik Akui Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wakil Gubernur Lampung
Maju DPR RI Dapil II, Nunik Akui Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wakil Gubernur Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com)Chusnunia Chalim, yang akrab dipanggil Nunik, telah resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.

Pernyataan ini muncul setelah Nunik terdaftar sebagai calon sementara bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) Lampung II.

Tanggal 11 Agustus 2023 ditetapkan sebagai hari pengajuan surat pengunduran diri oleh Nunik. Ia mengonfirmasi bahwa semua persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi dengan baik.

Kepastian ini menimbulkan tanya, terutama mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang segera berakhir pada bulan Desember 2023.

Keputusan Nunik untuk mengambil langkah ini menunjukkan niat kuatnya untuk berperan dalam dunia legislatif dan membawa suara Lampung II ke tingkat nasional.

Baca Juga:  58 Kebakaran Terjadi dalam Satu Bulan, Dinas Damkar Bandar Lampung Melaporkan

Daerah pemilihan Lampung II untuk DPR RI mencakup tujuh kabupaten di Lampung: Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.

Langkah Nunik dalam merangkul tanggung jawab ini menunjukkan komitmen untuk mewakili dan memajukan berbagai kepentingan yang ada di wilayah tersebut.

Tentu saja, perpindahan dari eksekutif ke legislatif melibatkan proses formal yang telah diatur oleh hukum.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kepala daerah atau wakil yang berencana maju sebagai Bacaleg harus menyampaikan surat pengunduran diri.

Langkah ini mencerminkan prinsip demokrasi yang mendasari kebijakan politik di Indonesia, di mana pejabat yang memutuskan berkarier di level nasional diharapkan memberi ruang bagi orang lain untuk melanjutkan kerja di level regional.

Baca Juga:  Diamankan Satpol PP, Terduga Pengelola Sabung Ayam di Lampung Timur Terjun ke Sungai Saat Razia Polisi

Dengan langkah ini, Nunik tidak hanya berpotensi menjadi bagian dari legislator yang berperan dalam pembuatan undang-undang, tetapi juga membawa suara rakyat Lampung II ke tingkat nasional.

Kehadirannya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berarti dia memiliki peluang untuk mengangkat isu-isu khusus yang relevan dengan daerah pemilihannya, serta berkontribusi dalam kebijakan-kebijakan yang melibatkan seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *