Media90 – Setelah beberapa hari buron, narapidana bernama Fauzan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Fauzan ditangkap saat berada di salah satu konter HP di Bukit Kemuning, Lampung Utara pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.
Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan terhadap Fauzan telah dihentikan setelah tim berhasil menemukan narapidana tersebut tanpa adanya perlawanan.
“Tim alhamdulillah berhasil menemukan Fauzan saat ia sedang melakukan transaksi di konter HP,” jelas Fajar dalam keterangannya pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah ditangkap, Fauzan langsung dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan terkait alasan pelariannya.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui,” ujar Fajar Ferdinan menanggapi insiden tersebut.
Fajar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengakui bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Ia berterima kasih atas kerjasama dari pihak kepolisian dan dukungan masyarakat sekitar selama operasi pencarian berlangsung.
Fauzan adalah narapidana dengan status tahanan pendamping (tamping) dalam kasus pencurian, yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia melarikan diri dari Rutan Krui pada Jumat pagi, 27 September 2024, sekitar pukul 06.20 WIB, dengan cara melompati pagar.
Dengan tertangkapnya Fauzan, diharapkan situasi kembali kondusif dan keamanan di Rutan Krui dapat ditingkatkan.