Media90 – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), KH Jeje Zaenudin, memberikan tanggapan terhadap viralnya video Ahmad Dhani yang membaca Surat Al Fatihah diiringi musik. Video berdurasi 1 menit 28 detik tersebut menjadi sorotan setelah tersebar luas di media sosial.
Kyai Jeje menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani tersebut melanggar syariat Islam. Ia mengingatkan bahwa seni seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma syariat, apalagi sampai terjerumus dalam praktik yang dapat dipersepsikan sebagai penodaan atau penistaan terhadap kitab suci.
“Saya menduga mungkin niat awalnya baik, ingin membacakan surat Al Fatihah. Tetapi sangat disesalkan tempatnya, acara, dan tatacaranya justru bertentangan dengan kemuliaan dan kesucian Alquran. Membaca surat Al Fatihah dengan menyesuaikan nada lagu dan diiringi musik adalah sesuatu yang tidak pantas,” ungkap Kyai Jeje dalam keterangannya pada Rabu (2/10/2024).
Kyai Jeje kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus dari media sosial. Ia juga menekankan pentingnya Ahmad Dhani untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Menurutnya, tindakan tersebut berisiko dipahami sebagai penistaan atau pelecehan terhadap keagungan Alquran.
“Dari kejadian ini, semoga pelakunya menyadari kesalahannya dan memperbaiki sikapnya sebagai sebuah kekhilafan. Hal ini penting untuk menghindari ketersinggungan, kontroversi, dan keributan di kalangan umat Islam,” tuturnya.
Melalui pernyataan ini, MUI berharap bahwa peristiwa semacam ini tidak terulang dan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati kitab suci dalam setiap aspek kehidupan, termasuk seni.