BERITA

Mudik Tenang! Ini Syarat Titip Motor di Kantor Polisi se-Bandar Lampung

0
×

Mudik Tenang! Ini Syarat Titip Motor di Kantor Polisi se-Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Mudik Tanpa Was-Was, Yuk! Titip Motormu di Kantor Polisi se-Bandar Lampung, ini Syaratnya
Mudik Tanpa Was-Was, Yuk! Titip Motormu di Kantor Polisi se-Bandar Lampung, ini Syaratnya

Media90 – Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak melakukan mudik Lebaran 2025.

Layanan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal oleh pemiliknya karena mudik.

ads
ads

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik Lebaran. Masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraannya. Silakan datang ke kantor polisi terdekat, bisa di Polresta Bandar Lampung atau Polsek jajaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Preman yang Diduga Sering Pungli Pengguna Jalan di Jalur Liwa-Krui

Adapun syarat penitipan kendaraan cukup dengan melampirkan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

Selain menyediakan penitipan kendaraan, Kombes Pol Alfret juga mengimbau warga untuk melapor ke polisi atau pamong setempat apabila meninggalkan rumah untuk mudik.

“Kita juga mengimbau agar warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau pamong setempat,” kata Kombes Pol Alfret.

Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman yang ditinggalkan pemudik guna mencegah potensi tindak kriminal.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *