Media90 – Warga Bandar Lampung menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas Drive Thru Sinar Presisi, yang baru saja diluncurkan di Pos Lantas Adipura pada Jumat (27/9/2024).
Kehadiran layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, karena kini mereka dapat memperpanjang SIM A dan C dengan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan.
Satlantas Polresta Bandar Lampung memperkenalkan inovasi Drive Thru sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam hal perpanjangan SIM tetapi juga dalam urusan terkait E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan E-Tilang.
Pada hari pertama peluncuran, tercatat sebanyak 30 warga telah terdaftar, dengan perpanjangan SIM C menjadi yang paling banyak diminati.
“Hari ini kami resmi meluncurkan layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM dan juga pelayanan E-TLE. Antusiasme warga luar biasa,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.
Proses pelayanan berjalan sesuai dengan jam operasional seperti biasa. Kemudahan dalam proses ini diakui oleh warga yang mencoba layanan baru ini. Salah satunya, Novita Sari, yang mengaku sangat terbantu dengan fasilitas tersebut.
“Saya baru saja memperpanjang SIM C, dan prosesnya sangat cepat serta efisien. Tidak perlu menunggu lama, aplikasinya juga mudah digunakan,” ujarnya.
Novita menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM lama, serta menunjukkan keduanya kepada petugas. Dalam waktu kurang dari lima menit, proses perpanjangan selesai.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP. Selanjutnya, pengguna diminta untuk membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email.
Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness. Tahap berikutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Setelah tes selesai, masyarakat bisa langsung memilih opsi perpanjangan SIM pada menu yang tersedia di aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Meskipun berbasis online, Kombes Pol Abdul Waras menjamin bahwa jika terjadi kendala teknis, pihak operator segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.
“Jika ada gangguan sistem, tim kami siap berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional,” jelasnya.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kenyamanan warga Bandar Lampung dalam mengurus administrasi lalu lintas mereka secara lebih efisien dan modern.