BERITA

Modus Rayuan, Pria Asal Tanggamus Perdaya Siswi SMP di Bandar Lampung untuk Hubungan Terlarang

6
×

Modus Rayuan, Pria Asal Tanggamus Perdaya Siswi SMP di Bandar Lampung untuk Hubungan Terlarang

Sebarkan artikel ini
Modus Bujuk Rayu, Pria Asal Tanggamus ini Setubuhi Siswi SMP di Bandar Lampung
Modus Bujuk Rayu, Pria Asal Tanggamus ini Setubuhi Siswi SMP di Bandar Lampung

Media90 – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), pria pengangguran, warga Tanggamus. Dia diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus. Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Indekos atau rumah kontrakan korban di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:  Maling Motor Tertangkap di Depan Ditlantas Polda Lampung Setelah Pistolnya Macet Saat Berusaha Melawan

Ada pun modus operandi dari pelaku yakni, awal mula didihubungi oleh korban melalui pesan WhatsApp agar datang ke rumahnya. Saat itu korban sendirian karena orang tuanya pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelaku datang ke rumah korban menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk ke rumah korban. Lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran di samping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut. “Yang pasti ada bujuk rayu dan pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘Saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” papar Kapolsek.

Baca Juga:  Perayaan Lebaran di Lampung Tercoreng oleh Kecelakaan Lalu Lintas: 63 Kasus, 21 Korban Jiwa

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjungkarang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kami mengamankan pelaku. Setelah diamankan dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

Pelaku berstatus pengangguran, motifnya karena nafsu. Sedangkan korban merupakan pelajar SMP.

“Korban MAP mengenal pelaku sekitar setahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan dari pengakuan pelaku DI melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan,” katanya.

Baca Juga:  Tokoh Aktivis 98 Lampung Nyatakan Dukungan kepada Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung

Tak lupa dia mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk bisa menjaga anaknya. ” Jangan peduli bila ada kedekatan. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkas Kapolsek Kompol Kurmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *