BERITA

MKMK Memutuskan Sanksi Teguran Lisan Kolektif terhadap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Terbukti Langgar Kode Etik

276
×

MKMK Memutuskan Sanksi Teguran Lisan Kolektif terhadap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif ke 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif ke 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan bahwa sembilan Hakim Konstitusi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran lisan kolektif.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pengumuman ini dalam sebuah sidang di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa sembilan hakim tersebut melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.

Pelanggaran utama yang diidentifikasi oleh MKMK adalah ketidakmampuan para hakim konstitusi untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, ini mencerminkan adanya benturan kepentingan yang menjadi kebiasaan dan dibiarkan berlangsung tanpa adanya peringatan atau tindakan korektif di antara para hakim.

Baca Juga:  Menggeliatkan Lampung: Ganjar Pranowo Siapkan Kunjungan ke Tiga Daerah dengan Agenda Menarik!

Pengumuman ini muncul sebagai hasil dari pemeriksaan dan persidangan sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim, yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK ini memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun yang telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan putusan ini pada tanggal 16 Oktober 2023, dan ini telah mendapatkan banyak perhatian dan kontroversi di masyarakat.

Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut adalah argumen bahwa banyak pemimpin muda yang memiliki potensi untuk membawa perubahan positif di negara ini.

Putusan MK ini juga memunculkan kekhawatiran di masyarakat karena dianggap memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Baca Juga:  Tuntutan Warga Natar Diperdengarkan: Mahkamah Agung RI Menetapkan PTPN VII Sebagai Pemilik Sah 75 Ha Lahan di Sidosari

Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta yang juga merupakan pemohon dalam perkara tersebut, berpendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki rekam jejak yang positif sebagai pemimpin.

Dia merujuk pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan selama masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.

Selain itu, Almas Tsaibbirru Re A juga memandang bahwa Gibran telah membuktikan integritas moral, kejujuran, dan ketaatan dalam melayani kepentingan rakyat dan negara.

Pengumuman sanksi teguran lisan kolektif terhadap sembilan hakim konstitusi menjadi sorotan dalam kontroversi yang melibatkan putusan MK dan isu-isu etika yang berkaitan dengan pemimpin muda dalam politik Indonesia.

Hal ini juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam sistem peradilan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *