Media90 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 3, Hendriwansyah dan Danial Anwar, yang menuding adanya praktik nepotisme dalam pencalonan Paslon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi dan Pj Sekda Tulang Bawang Haryanto tidak dapat dibuktikan.
“Berkaitan dengan dalil pemohon pada persidangan tanggal 21 Januari 2025, didapati bahwa proses pelantikan dan penunjukan Ferli Yuledi serta Haryanto sebagai Pj Bupati dan Pj Sekda disebabkan oleh mundurnya Bupati dan Sekda Tulang Bawang sebelumnya untuk maju dalam pemilihan Bupati Tulang Bawang,” ujar Ridwan Mansyur dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).
Dengan demikian, proses penunjukan dan pelantikan Pj Bupati dan Pj Sekda Tulang Bawang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, MK menilai bahwa dugaan ketidaknetralan Pj Bupati dan Pj Sekda Tulang Bawang telah ditangani oleh Bawaslu dan tidak terbukti.
Dalil pemohon mengenai dugaan dukungan Ketua KPU Tulang Bawang terhadap Paslon Nomor Urut 2 juga tidak dapat dibenarkan.
Fakta hukum menunjukkan bahwa Ketua KPU Tulang Bawang yang dimaksud, Feriyanto, telah menyelesaikan masa jabatannya pada periode 2019-2024 dan tidak lagi menjabat saat proses Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, Feriyanto dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa ia tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2. Bawaslu Tulang Bawang juga tidak menemukan pelanggaran terkait dugaan tersebut.
Pemohon juga mengajukan dalil adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2.
Bawaslu Tulang Bawang menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana politik uang pada masa tenang dan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu serta Polres Tulang Bawang.
Namun, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa laporan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga proses penanganannya dihentikan.
Dari tiga dalil yang diajukan, satu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, satu laporan dihentikan karena kadaluwarsa, dan satu laporan lainnya terbukti ada pelanggaran tetapi dihentikan pemeriksaannya karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan.
MK juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai mencederai penyelenggaraan Pilkada Tulang Bawang 2024.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Ridwan Mansyur.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.