Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil yang mengaitkan korelasi antara penetapan Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” jelas Enny di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Menurut Enny, Undang-Undang Pemilu membatasi wewenang presiden hanya sebatas mengangkat anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dari 11 anggota seleksi, hanya tiga berasal dari pemerintah, empat dari unsur akademisi, dan empat lainnya dari unsur masyarakat.
Enny menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan yang terbatas dalam menentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu.
Dia juga menyebutkan bahwa MK tidak menemukan fakta berupa keberatan dari DPR mengenai komposisi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu.
“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya, wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian calon anggota KPU dan Bawaslu,” tegas Enny.
Enny juga mengungkapkan kesulitan MK dalam menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.
MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada Senin (22/4/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.