Media90 – Ombudsman RI baru-baru ini mengungkapkan bahwa Lampung menduduki peringkat ke-28 dari 34 provinsi di Indonesia dalam hasil pengawasan pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2023.
Berdasarkan data tersebut, Lampung tercatat dengan skor 65,58, yang menempatkannya dalam kategori kualitas sedang, atau zona kuning.
Hasil ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam mencapai standar pelayanan publik yang optimal.
Pada penilaian tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum berhasil masuk dalam kategori kualitas tinggi.
Masyarakat yang melaporkan pengaduan melalui Ombudsman juga menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak, diikuti oleh sektor infrastruktur dan agraria.
Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melakukan perbaikan di sektor-sektor utama yang sangat vital bagi masyarakat Lampung.
Selain itu, laporan-laporan yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam lima tahun terakhir.
Dengan total 521 laporan, pemerintah daerah menjadi sorotan utama dalam pengaduan pelayanan publik, termasuk lembaga pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional.
Pada acara Mimbar Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman Perwakilan Lampung di Hotel Emersia pada Senin malam (11/11/2024), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik di Lampung.
Ia menekankan bahwa isu pelayanan publik sering menjadi perhatian dalam kampanye calon kepala daerah.
“Isu pelayanan publik kerap menjadi perhatian dalam kampanye para calon kepala daerah. Kami akan berinteraksi lebih intens dengan para calon, siapa pun yang nantinya terpilih,” kata Nur Rokhman Yusuf.
Ombudsman Lampung juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung.
Ini bukanlah tugas yang ringan. Reformasi birokrasi yang terencana dan penghapusan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang optimal.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memandang penting untuk memberikan ruang bagi para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk memaparkan visi, misi, serta strategi mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Ombudsman RI Lampung menggelar acara bertema Mimbar Pelayanan Publik: Gagasan Pelayanan Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024.
Dalam acara ini, para calon gubernur dan wakil gubernur juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di Lampung apabila terpilih.
Salah satu calon gubernur, Rahmat Mirzani Djausal, menanggapi kondisi ini dengan komitmen untuk mereformasi pelayanan publik di Lampung.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang proaktif dan inovatif agar layanan publik di Lampung dapat diakses secara lebih luas dan cepat.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Lampung,” ungkap Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza juga menyoroti potensi besar Lampung dalam sejumlah komoditas unggulan nasional, namun ia mengingatkan bahwa tantangannya adalah mengoptimalkan nilai tambah dari komoditas tersebut.
“Kami ingin agar lebih banyak uang yang berputar di Lampung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini,” ujar Mirza.
Selain itu, Mirza juga menyoroti pembangunan infrastruktur dan transportasi publik sebagai salah satu aspek yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik.
Menurutnya, pemerataan pembangunan infrastruktur digital yang menunjang pelayanan publik serta produktivitas ekonomi dan sosial akan menjadi fokus perhatian jika terpilih sebagai gubernur.
“Kami akan menyederhanakan pelayanan dan mendekatkan operator di kecamatan-kecamatan. Setiap kecamatan akan memiliki meja operator yang harus terintegrasi dengan pemerintah daerah,” sebut Mirza.
Ia juga berkomitmen untuk mendigitalisasi mal pelayanan publik yang sudah ada dan menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik dalam bentuk hotline yang harus ditangani dalam waktu 1×24 jam atau setidaknya minimal ditanggapi.
Komitmen Mirza untuk memperbaiki pelayanan publik di Lampung menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang berharap adanya perubahan signifikan dalam sistem pelayanan.
Jika terpilih, ia berjanji untuk membuat Lampung lebih maju dan memberikan layanan publik yang lebih efisien dan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat.