BERITA

Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI

116
×

Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI

Sebarkan artikel ini
Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI
Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI

Media90 – Mantan Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, dan Almira Nabila Fauzi, putri mantan Wakil Bupati Pringsewu, akan segera dilantik sebagai anggota DPRD Lampung dan DPD RI.

Pelantikan ini merupakan hasil dari rencana Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan anggota DPD RI terpilih, Jihan Nurlela, untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam Pilgub 2024.

ads
ads

Rahmat Mirzani Djausal, yang terpilih sebagai anggota DPRD Lampung dari Dapil I Bandar Lampung dengan perolehan 40.469 suara pada Pemilu 2024, akan mengundurkan diri dari jabatannya jika KPU menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga:  Arinal-Sutono Raih Nomor 1, Mirza-Jihan Siap Bersaing di Pilgub Lampung 2024

Posisi Rahmat sebagai anggota DPRD Lampung nantinya akan digantikan oleh Fauzi Heri, yang meraih 9.124 suara dalam Pemilu 2024, berada di urutan ketiga setelah Rahmat dan Andika Wibawa Sepulau Raya.

Sementara itu, Jihan Nurlela yang meraih 910.318 suara dan menduduki kursi DPD RI, juga akan mengundurkan diri jika resmi menjadi calon Wakil Gubernur Lampung.

Almira Nabila Fauzi, yang berada di posisi kelima dengan 404.579 suara, akan menggantikan posisi Jihan sebagai anggota DPD RI.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengonfirmasi bahwa pelantikan Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga:  Memperingati Kemerdekaan RI ke-78: Sukses dengan Akhlak Mulia, Ungkap Rektor UTI Dr. Nasrullah

Berdasarkan peraturan ini, penggantian antar waktu (PAW) dilakukan jika calon terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif.

Dengan pengunduran diri Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, KPU akan menetapkan penggantian anggota legislatif ini paling lambat 14 hari setelah pengunduran diri tersebut, memastikan kelangsungan perwakilan rakyat dari Lampung di DPRD dan DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *