Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Padang, yang berada di bawah naungan Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penangkapan ini didukung oleh partisipasi aktif dari warga sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Fatur Rohman (20 tahun), seorang warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Muhamad Rapi Meidi, yang beralamat di Kampung Dayeuh Desa Sukanegara Jonggol, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat.
Laporan tersebut diterima di Polsek Pasar Minggu, yang merupakan bagian dari Polda Metro Jaya.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talang Padang, di bawah pimpinan AKP Bambang Sugiono, segera melakukan tindakan penyelidikan.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Fatur dilakukan atas bantuan dari komunitas Vespa saat tersangka berada di Pekon Suka Raja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang menghabiskan waktu bersama pacarnya,” ungkap AKP Bambang, yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser.
Penangkapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/Polek Pasar Minggu/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh korban, Muhammad Rapi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Talang Padang setelah melakukan tindak pidana di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Polsek Talang Padang juga melakukan koordinasi dengan Polsek Pasar Minggu untuk tindak lanjut penanganan kasus ini.
Kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolsek Talang Padang menunjukkan bahwa tindak pidana terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 22.12 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Saat itu, korban hendak menjual sepeda motor Vespa melalui platform Facebook, namun pada pertemuan dengan pelaku, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur,” jelas AKP Bambang.
Sebagai barang bukti, satu unit sepeda motor Vespa Exlusive Excel dengan nomor polisi BL-3068-NL turut diamankan bersama tersangka.
Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penggelapan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk proses lebih lanjut, Polsek Talang Padang akan bekerja sama dengan Polsek Pasar Minggu, Polres Metro Jakarta Selatan.
“Rencananya, hari ini pelaku beserta barang bukti akan diantar oleh petugas ke Polsek Pasar Minggu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Bambang.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.